Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pornografi Digugat Berdasarkan Kasus Artis GA, MK Minta Pemohon Cermati Putusan Sebelumnya

Kompas.com - 29/04/2021, 11:58 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon pengujian materill Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian pasal yang sama.

Adapun, permohonan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja dan terdaftar dalam perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021.

"Tolong dicermati, Mahkamah pernah menguji pasal itu dengan landasan konstitusional seperti itu," kata Arief dilansir dari laman resmi MK, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Eks KPPS Gugat Pasal soal Keserentakan di UU Pemilu ke MK

Arief mengatakan, Mahkamah dalam perkara Nomor 48/PUU-VIII/2010 pernah persis menguji penjelasan pasal itu dengan landasan pengujian pasal yang sama dan perkara itu sudah diputus.

"Mahkamah bisa mengatakan ini nebis in idem. Bisa saja diuji dengan landasan pengujian yang lain dan posita yang lain," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh mengatakan, Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 memberikan kebebasan kepada setiap orang membuat atau mengabadikan pornografi untuk kepentingan sendiri melalui video maupun foto.

Baca juga: Terinspirasi dari Kasus Artis GA, Seorang Advokat Gugat UU Pornografi ke MK

Adapun, permohonan ini didasari dari ramainya kasus video porno artis GA yang beredar di media sosial.

Menurut Sholeh, dalam kasus itu GA tidak mengedarkan videonya, namun GA kehilangan HP miliknya yang di dalamnya terdapat video tersebut.

"Dengan demikian menurut pemohon, karena dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengecualikan orang yang membuat video maupun foto untuk kepentingan sendiri, maka tidak bisa dipidana," kata Sholeh.

"Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut, maka artis GA tidak bisa dipidana," ucapnya.

Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com