Salin Artikel

UU Pornografi Digugat Berdasarkan Kasus Artis GA, MK Minta Pemohon Cermati Putusan Sebelumnya

Adapun, permohonan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja dan terdaftar dalam perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021.

"Tolong dicermati, Mahkamah pernah menguji pasal itu dengan landasan konstitusional seperti itu," kata Arief dilansir dari laman resmi MK, Kamis (29/4/2021).

Arief mengatakan, Mahkamah dalam perkara Nomor 48/PUU-VIII/2010 pernah persis menguji penjelasan pasal itu dengan landasan pengujian pasal yang sama dan perkara itu sudah diputus.

"Mahkamah bisa mengatakan ini nebis in idem. Bisa saja diuji dengan landasan pengujian yang lain dan posita yang lain," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh mengatakan, Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 memberikan kebebasan kepada setiap orang membuat atau mengabadikan pornografi untuk kepentingan sendiri melalui video maupun foto.

Adapun, permohonan ini didasari dari ramainya kasus video porno artis GA yang beredar di media sosial.

Menurut Sholeh, dalam kasus itu GA tidak mengedarkan videonya, namun GA kehilangan HP miliknya yang di dalamnya terdapat video tersebut.

"Dengan demikian menurut pemohon, karena dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengecualikan orang yang membuat video maupun foto untuk kepentingan sendiri, maka tidak bisa dipidana," kata Sholeh.

"Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut, maka artis GA tidak bisa dipidana," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/11585011/uu-pornografi-digugat-berdasarkan-kasus-artis-ga-mk-minta-pemohon-cermati

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke