Adapun, permohonan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja dan terdaftar dalam perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021.
"Tolong dicermati, Mahkamah pernah menguji pasal itu dengan landasan konstitusional seperti itu," kata Arief dilansir dari laman resmi MK, Kamis (29/4/2021).
Arief mengatakan, Mahkamah dalam perkara Nomor 48/PUU-VIII/2010 pernah persis menguji penjelasan pasal itu dengan landasan pengujian pasal yang sama dan perkara itu sudah diputus.
"Mahkamah bisa mengatakan ini nebis in idem. Bisa saja diuji dengan landasan pengujian yang lain dan posita yang lain," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Sholeh mengatakan, Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 memberikan kebebasan kepada setiap orang membuat atau mengabadikan pornografi untuk kepentingan sendiri melalui video maupun foto.
Adapun, permohonan ini didasari dari ramainya kasus video porno artis GA yang beredar di media sosial.
Menurut Sholeh, dalam kasus itu GA tidak mengedarkan videonya, namun GA kehilangan HP miliknya yang di dalamnya terdapat video tersebut.
"Dengan demikian menurut pemohon, karena dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengecualikan orang yang membuat video maupun foto untuk kepentingan sendiri, maka tidak bisa dipidana," kata Sholeh.
"Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut, maka artis GA tidak bisa dipidana," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/11585011/uu-pornografi-digugat-berdasarkan-kasus-artis-ga-mk-minta-pemohon-cermati