Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinspirasi dari Kasus Artis GA, Seorang Advokat Gugat UU Pornografi ke MK

Kompas.com - 18/01/2021, 09:11 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan oleh seorang advokat bernama Elok Dwi Kadja, ia menggugat bagian penjelasan Pasal 4 Ayat 1.

"Pemohon bersama ini hendak mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Pasal 28 J Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian isi berkas permohonan yang dikutip dari laman www.mkri.id, Senin (18/1/2021).

Adapun penjelasan Pasal 4 Ayat 1 berbunyi "Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri".

Dalam berkas permohonan tertulis bahwa gugatan ini terinspirasi dari kasus pronografi yang diduga dilakukan artis GA.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Media Jangan Kaitkan Anak dalam Pemberitaan Artis GA Terkait Video Syur

Pemohon menilai ia akan mengalami kerugian jika penjelasan Pasal 4 Ayat 1 tetap seperti saat ini.

"Bahwa kepentingan pemohon terhadap pengujian a quo bukan semata-mata permasalahan kasus GA, tetapi lebih kepada menjaga moral anak bangsa supaya kedepannya masyarakat tidak disuguhi tontonan konten pornografi," lanjut kutipan lainnya dalam berkas permohonan.

Kerugian konstitusional lainnya yakni berkaitan dengan hak untuk mendapatkan tontonan yang baik bukan tontonan yang tidak mencerminkan nilai moral dan agama.

Pemohon juga memahami Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kebebasan hak manusia tetapi juga dibatasi dengan hak asasi orang lain.

"Padahal Pasal 28 J Ayat 2 sudah jelas memberikan batasan kebebasan bebas bukan berarti sebebas-bebasnya membuat konten pornografi kebebasan harus berdasarkan nilai moral dan agama bahwa menurut pemohon konten pornografi bertentangan dengan nilai moral dan agama," demikian salah satu bunyi berkas permohonan.

Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Pemohon juga menilai penjelasan pasal ini bias. Karena bisa saja disalahgunakan seseorang untuk merekam orang lain dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

Oleh sebab itu, pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan penjelasan Pasal 4 Ayat 1 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com