Salin Artikel

Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua bawahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara didakwa menjadi perantara suap pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 32,48 miliar. Keduanya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Matheus Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktoran Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi Wahyono menjabat Kabiro Umum Kemensos Sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang suap tersebut diterima dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Dirut PT Tigapolar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddantja sebesar Rp 1,95 miliar, serta 29,25 miliar dari vendor bansos Covid-19 lainnya.

“Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa dan agar Adi berkoordinasi dengan tim teknis Mensos, Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021), dikutip dari Antara.

Menurut jaksa, Adi menyampaikan perintah Juliari pada Sekjen Kemensos Hartono, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko.

Matheus kemudian menerima laporan catatan jumlah kuota paket sembako beserta nama perusahaan calon penyedia bansos dari Kukuh. Setelah itu, Matheus melaporkan catatan itu kepada Adi.

Adi meminta Matheus merekap dan memasukkan catatan tersebut ke dalam draf usulan penyedia. Draf usulan itu diberikan ke Pepen untuk diperiksa dan dan dimintai persetujuan pada Juliari.

“Pada Juli 2020 Matheus dan Adi menemui Juliari di ruang kerjanya untuk melaporkan penerimaan fee seperti perintah Juliari. Atas laporan tersebut, Juliari meminta Adi dan Matheus untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya,” jelas Jaksa.

Atas tindakannya tersebut Matheus dan Adi diakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Matheus berdasarkan Pasal 12 huruf I UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu sidang dikabarkan akan berlanjut pada 28 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/18305981/dua-anak-buah-eks-mensos-juliari-batubara-didakwa-sebagai-perantara-suap-rp

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke