Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX Sesalkan Kasus Penganiayaan Perawat di Palembang

Kompas.com - 17/04/2021, 09:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, menyesalkan perisitwa kekerasan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan yang terjadi Kamis (15/4/2021) lalu.

"Sebagai pimpinan Komisi IX dan secara pribadi kami bersimpati dengan korban dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi pada tenaga kesehatan," kata Melki dalam keterangan tertulis, Jumat kemarin.

Ia meminta aparat penegak hukum memproses pelaku kekerasan sesuai dengan ketentuan dan fakta yang terjadi.

Baca juga: Sederet Fakta Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Dijambak dan Ditendang gara-gara Persoalan Infus, Pelaku Ditangkap

Masyarakat juga diminta untuk menghargai kerja tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam merawat dan menangani pasien.

"Meminta kepada masyarakat untuk lebih menghargai kerja tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid dan berbagai penyakit lainnya," kata Melki.

Politikus Partai Golkar itu mendorong tenaga kesehatan berkomunikasi dengan baik dengan pasien dan keluarganya dalam menjalankan tugas.

Diberitakan sebelumnya, seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Palembang, mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral di media sosial, setelah diunggah sebuah akun di Instagram.

Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban yang diketahui CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat. Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui berinisial JT. JT kemudian ditahan polisi.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Aniaya Perawat di Palembang: Mohon Maaf, Saya Emosi Sesaat...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com