Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Orient-Thobias Seharusnya Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 06/04/2021, 22:27 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Orient Patriot Riwu Kore harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah Sabu Raijua meskipun telah ditetapkan sebagai bupati terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Hal itu disampaikan Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua untuk pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada warga negara asing entah dari mana itu yang dalam kenyataannya ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, saya ingin tegas menyatakan di sini bahwa orang itu, siapa pun dia, tidak punya hak dan karena itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah," kata Margarito dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient

Adapun Orient disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) setelah Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua meminta klarifikasi kepada Kedutaan AS.

Namun hal itu baru terkuak setelah KPU sudah menetapkan Orient dan wakilnya yakni Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Margarito menjelaskan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hanya warga negara yang bisa membentuk atau ikut melaksanakan pemerintahan.

Oleh karena itu, ia menilai Orient harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua

"Tapi ketika ada fakta yang muncul sejak itu atau kemudian yang dapat sifat dan bentuknya valid secara hukum maka, hukumnya adalah orang tersebut tidak memenuhi syarat, sejak kapan? Sejak awal," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penetapan Paslon Orient-Thobias Dinilai Cacat Formil

Selain Orient, Margarito menilai Thobias sebagai wakil harus juga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Sebab, kata dia, saat mendaftar sebagai calon kepala daerah Orient dan satu kesatuan dalam hukum dan administrasi.

"Sehingga konsekuensinya layak serta logis ditanggung pasangan lain di dalam keputusan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Nikodemus-Yohanis mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 ke MK.

Mereka pun mengaku keberatan dengan penetapan Orient-Thobias sebagai pasangan Bupati terpilih Sabu Raijua, karena ada fakta bahwa Orient berkewarganegaraan AS karena memiliki paspor negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com