Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Nilai RUU Uang Kartal dan Perampasan Aset Efektif Perangi Kejahatan Ekonomi

Kompas.com - 06/04/2021, 14:20 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai, Rancangan Undang-undang Tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana efektif memerangi kejahatan ekonomi.

Hal itu dikatakan Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk 'Mengupas Urgensi Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (6/4/2021).

"RUU mengenai pembatasan uang kartal dan RUU mengenai perampasan aset hasil tindak pidana ini kita anggap merupakan dua undang-undang yang bisa dikatakan undang-undang yang sangat fundamental," kata Dian, Selasa.

"Buat kita PPATK dan buat kita di seluruh Indonesia tentunya untuk memerangi kejahatan ekonomi secara efektif dan efisien," ucap dia.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Menurut Dian, selama 18 tahun Indonesia membentuk lembaga-lembaga baru untuk memberantas kejahatan ekonomi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK, hingga kini belum menunjukan progres yang menggembirakan.

Selain tindak pidana korupsi, ada berbagai tindak kejahatan ekonomi lain misalnya, tindak pidana perbankan, pasar modal, asuransi dan sebagainya yang juga masih mengalami peningkatan.

"Kita harus merenung belasan tahun membentuk lembaga baru, kita melihat perkembangan setelah sekian lama itu nampaknya progres itu tidak terlalu menggembirakan," ujar Dian.

"Ini kita melihat progresnya sangat slow, bahkan mengkhawatirkan. Seolah-olah hampir semua jenis kejahatan ekonomi ini malah meningkat dalam kuantitas dan kualitas, persoalan tindak pidana di keuangan ini sangat-sangat signifikan," kata dia.

Baca juga: PPATK Terima 68.057 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2020

Oleh karena itu, PPATK menilai perlu adanya penyempurnaan dari berbagai sisi mulai dari peraturan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Penyempurnaan itu, menurut Dian, penting untuk segera dilakukan secara menyeluruh guna memerangi kejahatan-kejahatan khususnya di bidang ekonomi.

"Tetapi konteksnya hari ini, dua RUU itu menurut kita sangat penting sebagai legal infrastructure yang akan memungkinkan Indonesia menyambut masa depan lebih baik," tutur Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com