Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/03/2021, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2020.

Selain itu, PPATK juga telah menerima 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, 6.829.607 laporan transaksi transfer dana dari/ke luar negeri, 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa lainnya, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam/luar daerah kepabeanan Indonesia.

"Laporan yang kami terima menjadi modal utama dalam proses penyusunan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada aparat penegak hukum," kata Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: PPATK dan BPKP Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Ia melanjutkan, untuk peningkatan pemanfaatan LHA dan LHP dalam proses penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, PPATK terus bersinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan aparat penegak hukum.

Komitmen dengan pimpinan aparat penegak hukum tersebut di antaranya dilakukan dengan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa sepanjang 2020, PPATK telah menyampaikan 686 LHA dan 24 LHP kepada aparat penegak hukum.

"LHA dan LHP yang disampaikan, serta asistensi penanganan perkara, telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 tindak pidana asal (TPA) sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dian juga menegaskan kasus-kasus yang ditangani PPATK di antaranya kasus korupsi di BUMN asuransi yang melibatkan professional money launderer, kasus narkotika, dan kasus kejahatan siber dengan modus Business Email Compromise (BEC).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, dan kasus pendanaan terorisme yang memanfaatkan Non-Profit Organization yang menjadi penanganan PPATK.

Dian menjelaskan, selain untuk membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan pada 2020 juga berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 1,5 triliun dengan potensi penerimaan negara sebesar RP 1,36 triliun.

"Selain itu, LHA dan LHP PPATK juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp 14,26 triliun," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

Nasional
PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

Nasional
PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

Nasional
Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Nasional
Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Nasional
PBNU Terjunkan Tim untuk Pantau Hilal Ramadhan di Seluruh Indonesia

PBNU Terjunkan Tim untuk Pantau Hilal Ramadhan di Seluruh Indonesia

Nasional
Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Nasional
Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Nasional
Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS 'Walkout' Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

[POPULER NASIONAL] PKS "Walkout" Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

Nasional
Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke