JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2020.
Selain itu, PPATK juga telah menerima 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, 6.829.607 laporan transaksi transfer dana dari/ke luar negeri, 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa lainnya, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam/luar daerah kepabeanan Indonesia.
"Laporan yang kami terima menjadi modal utama dalam proses penyusunan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada aparat penegak hukum," kata Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: PPATK dan BPKP Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Ia melanjutkan, untuk peningkatan pemanfaatan LHA dan LHP dalam proses penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, PPATK terus bersinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan aparat penegak hukum.
Komitmen dengan pimpinan aparat penegak hukum tersebut di antaranya dilakukan dengan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa sepanjang 2020, PPATK telah menyampaikan 686 LHA dan 24 LHP kepada aparat penegak hukum.
"LHA dan LHP yang disampaikan, serta asistensi penanganan perkara, telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 tindak pidana asal (TPA) sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dian juga menegaskan kasus-kasus yang ditangani PPATK di antaranya kasus korupsi di BUMN asuransi yang melibatkan professional money launderer, kasus narkotika, dan kasus kejahatan siber dengan modus Business Email Compromise (BEC).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi
Selain itu, ada juga kasus penipuan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, dan kasus pendanaan terorisme yang memanfaatkan Non-Profit Organization yang menjadi penanganan PPATK.
Dian menjelaskan, selain untuk membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan pada 2020 juga berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 1,5 triliun dengan potensi penerimaan negara sebesar RP 1,36 triliun.
"Selain itu, LHA dan LHP PPATK juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp 14,26 triliun," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.