Hal itu dikatakan Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk 'Mengupas Urgensi Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (6/4/2021).
"RUU mengenai pembatasan uang kartal dan RUU mengenai perampasan aset hasil tindak pidana ini kita anggap merupakan dua undang-undang yang bisa dikatakan undang-undang yang sangat fundamental," kata Dian, Selasa.
"Buat kita PPATK dan buat kita di seluruh Indonesia tentunya untuk memerangi kejahatan ekonomi secara efektif dan efisien," ucap dia.
Menurut Dian, selama 18 tahun Indonesia membentuk lembaga-lembaga baru untuk memberantas kejahatan ekonomi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK, hingga kini belum menunjukan progres yang menggembirakan.
Selain tindak pidana korupsi, ada berbagai tindak kejahatan ekonomi lain misalnya, tindak pidana perbankan, pasar modal, asuransi dan sebagainya yang juga masih mengalami peningkatan.
"Kita harus merenung belasan tahun membentuk lembaga baru, kita melihat perkembangan setelah sekian lama itu nampaknya progres itu tidak terlalu menggembirakan," ujar Dian.
"Ini kita melihat progresnya sangat slow, bahkan mengkhawatirkan. Seolah-olah hampir semua jenis kejahatan ekonomi ini malah meningkat dalam kuantitas dan kualitas, persoalan tindak pidana di keuangan ini sangat-sangat signifikan," kata dia.
Oleh karena itu, PPATK menilai perlu adanya penyempurnaan dari berbagai sisi mulai dari peraturan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Penyempurnaan itu, menurut Dian, penting untuk segera dilakukan secara menyeluruh guna memerangi kejahatan-kejahatan khususnya di bidang ekonomi.
"Tetapi konteksnya hari ini, dua RUU itu menurut kita sangat penting sebagai legal infrastructure yang akan memungkinkan Indonesia menyambut masa depan lebih baik," tutur Dian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/14203081/ppatk-nilai-ruu-uang-kartal-dan-perampasan-aset-efektif-perangi-kejahatan