JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memperbolehkan umat Islam yang di lokasi tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19 untuk shalat berjamaahan di masjid, terutama pada saat Ramadhan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442H/2021 Masehi yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 22 Maret 2021.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu (termasuk shalat Jum'at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid," demikian salah satu kutipan surat edaran tersebut, yang dikutip Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan
PP Muhammadiyah mengimbau pelaksanaan shalat berjemaah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.
Selain itu, memperbolehkan umat Islam menjaga jarak dalam saf shalat selama masa pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah kemudharatan.
Menggunakan masker saat shalat juga diperbolehkan untum mencegah penularan Covid-19.
Jemaah shalat juga terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala, atau langgar dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Kemudian, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid.
Para jemaah yang ingin shalat berjamaah juga diimbau membawa perlengkapan shalat sendiri.
Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas
Sementara itu, untuk umat Islam yang lokasi tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 diimbau menjalankan ibadah shalat berjamaah di kediaman masing-masing.
Adapun pemerintah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Namun, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Baca juga: Pro Kontra Warga Jakarta soal Kelonggaran Shalat Tarawih Berjamaah di Tengah Pandemi
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.