Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Kompas.com - 19/03/2021, 14:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat melontarkan protes dan ancaman walkout dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Rizieq keberatan karena tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur dan harus mengikuti pembacaan dakwaan dari Mabes Polri, tempat ia ditahan. 

Bahkan Rizieq mengatakan, tak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara daring hingga vonis dibacakan.

Baca juga: Sambil Marah-marah, Rizieq Ancam Tak Akan Hadiri Rangkaian Sidang Online hingga Vonis Dibacakan

Jaksa penuntut umum kemudian mencoba membawa Rizieq ke ruangan tempat ia menjalani sidang online. Namun Rizieq bersikukuh enggan menghadiri sidang.

Dengan nada suara yang tinggi, berkali-kali Rizieq menolak untuk masuk ke dalam. Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menjalani sidang online.

Lantas, apakah sikap Rizieq tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan?

Baca juga: Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout

Praktisi hukum Luhut Pangaribuan menilai, sikap Rizieq tersebut harus dilihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Misalnya, penghinaan terhadap hakim atau lembaga peradilan.

“Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti,” kata Luhut kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Kendati demikian, jika hakim memandang perilaku Rizieq tersebut wajar, maka hal itu tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.

“Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq). Persidangan bisa dilanjutkan,” ucap dia.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Ketentuan soal penghinaan terhadap pengadilan diatur antara lain dalam Pasal 207 dan Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seseorang dapat diancam pidana jika dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Kemudian, seseorang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya dan tidak pergi sesudah diperintah oleh penguasa yang berwenang.

Terkait penolakan Rizieq terhadap persidangan secara daring, Luhut mengatakan polisi bisa saja memaksa untuk hadir dalam sidang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com