Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout

Kompas.com - 19/03/2021, 11:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan dakwaan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara daring, Jumat (19/3/2021).

Sidang sempat diwarnai protes dari Rizieq yang mengancam walkout. Ia keberatan karena tidak dihadirkan secara fisik di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Dengan berat hati saya tidak rida untuk sidang secara online dan kalau dipaksakan saya mohon izin saya akan walkout, saya akan keluar dari ruang sidang," kata Rizieq yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.

Baca juga: Bentak Hakim, Rizieq Shihab: Saya Tidak Rida Dunia Akhirat!

Rizieq mempersilakan majelis hakim dan JPU melanjutkan sidang tanpa kehadiran dirinya serta kuasa hukum.

Ia juga mengaku akan menunggu di dalam sel atas vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Saya siap menunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan, saya rida, saya tidak mau berdebat lagi, saya mau tidak mau menghina pengadilan ini," kata dia.

Hakim pun meminta Rizieq untuk kembali duduk dan mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Habib, saya mohon pengertiannya, kami akan memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan, kami mohon Habib supaya tenang di situ ya, silakan duduk Habib," kata hakim.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Bergabung dalam Kerumunan di Bandara Soetta, Tak Ada Upaya Membubarkan Kerumunan


Setelah itu, jaksa penuntut umum yang berada di ruang sidang langsung membacakan surat dakwaan.

Rizieq dan enam terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan secara daring dari tempat tahanan.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Perkara dengan terdakwa Rizieq yang akan disidangkan yakni nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim menyangkut kasus RS Ummi, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus Megamendung.

Baca juga: Murka Jalani Persidangan, Rizieq Shihab Tak Terima Dihadirkan Paksa

Kemudian, perkara lain yang disidangkan yakni nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang terjerat kasus kerumunan Petamburan.

Terakhir, terkait kasus RS Ummi, perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.

PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.

Hal itu disebabkan Rizieq dan kuasa hukumnya meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan tetapi permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.

Akibatnya, Rizieq dan kuasa hukumnya memilih untuk walkout. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com