Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilbup Sekadau, MK Kabulkan Sebagian Pemohonan Rupinus-Aloysius

Kompas.com - 19/03/2021, 12:47 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 yakni Rupinus dan Aloysius.

Dalam amar putusanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung

Anwar mengatakan penghitungan suara ulang tersebut dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir.

Adapun hal itu diputuskan setelah MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait ada amplop berisi formulir model D hasil kecamatan dan dikumpulkannya formulir C hasil-KWK hologram seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam satu kotak suara terbukti benar.

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi menilai perlu dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Anwar mengatakan, pihaknya juga membatalkan surat keputusan KPU Sekadau terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sepanjang perolehan suara di TPS Kecamatan Belitang Hilir.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung

Kemudian, hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khusus Kepolisian daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang," ujar dia.

Sementara untuk dalil permohonan lainnya selain yang dikabulkan MK dinyatakan ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com