Dalam amar putusanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).
Anwar mengatakan penghitungan suara ulang tersebut dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir.
Adapun hal itu diputuskan setelah MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait ada amplop berisi formulir model D hasil kecamatan dan dikumpulkannya formulir C hasil-KWK hologram seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam satu kotak suara terbukti benar.
Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi menilai perlu dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Anwar mengatakan, pihaknya juga membatalkan surat keputusan KPU Sekadau terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sepanjang perolehan suara di TPS Kecamatan Belitang Hilir.
Kemudian, hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khusus Kepolisian daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang," ujar dia.
Sementara untuk dalil permohonan lainnya selain yang dikabulkan MK dinyatakan ditolak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/12472921/sidang-sengketa-pilbup-sekadau-mk-kabulkan-sebagian-pemohonan-rupinus