Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Orangtua Punya Peran Besar Cegah Perkawinan Anak

Kompas.com - 18/03/2021, 20:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, orangtua memiliki peranan besar dalam mencegah perkawinan anak.

Muhadjir menuturkan, dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan, orangtua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan agar anak atau seseorang di bawah 19 tahun, bisa menikah dengan alasan sangat mendesak.

Hal itu disampaikan Muhadjir pada acara seminar nasional dan deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang digelar Kementerian PPPA dan MUI, Kamis (18/3/2021).

"Orangtua memiliki peran yang sangat besar dalam mencegah perkawinan anak karena dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa orangtua dapat meminta dispensasi nikah anak kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak," kata Muhadjir.

Baca juga: Mendikbud: Perkawinan Anak Hilangkan Hak Anak Dapatkan Pendidikan Berkualitas

Muhadjir mengatakan, kriteria sangat mendesak tersebut dapat digunakan oleh orangtua untuk meminta dispensasi.

Namun demikian, kata dia, keputusan untuk menikahkan anak harus dipertimbangakn bijaksana oleh orangtua.

Di sini lah peran orangtua sangat penting. Kebijakan orangtua sangat dibutuhkan dalam hal ini. 

Di sisi lain, pemangku kepentingan pun perlu memberi edukasi pada orangtua mengenai pencegahan pernikahan usia dini, bahaya seks, dan perkawinan yang tidak tercatat.

"Edukasi pendewasaan usia perkawinan banyak yang harus dilakukan bersama," kata dia.

Dalam rangka mencegah pernikahan anak, kata dia, pemerintah juga telah memiliki strategi nasional pencegahan perkawinan anak.

Baca juga: Menkes: Pencegahan Perkawinan Anak untuk Wujudkan Derajat Kesehatan Optimal

Strategi tersebut adalah optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan edukasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

"Tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka mendapatkan keturunan. Kondisi tersebut bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah matang, sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi," kata dia.

Muhadjir mengatakan, pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat. Itu karena fisik dan mental anak perempuan di bawah 18 tahun belum siap untuk melahirkan.

Data pada 2019 menunjukkan, kata dia, proporsi perempuan yang menikah sebelum 18 tahun adalah 11,21 persen.

Jumlah tersebut berarti bahwa ada 11 orang dari setiap 100 perempuan usia anak yang menikah. Pada 2024, pemerintah menargetkan penurunannya sebesar 8,74 persen.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perkawinan Anak Dapat Munculkan Kemiskinan Antar Generasi

Selanjutnya, angka kelahiran remaja umur 16-19 tahun berdasarkan survei demografi kesehatan Indonesia tahun 2017 menunjukkan jumlah kelahiran remaja masih di angka 36 per 1.000 kelahiran.

"Artinya dari 1.000 perempuan yang melahirkan, 36 di antaranya berusia di bawah 19 tahun. Pemerintah dalam hal ini menargetkan turunnya angka kelahiran remaja tersebut tahun 2024 menjadi 18 persen," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com