JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, praktek perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
"Dan tidak terpenuhinya hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan sosial anak," kata Budi dalam acara "Gerakan Nasional Pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Majelis Ulama Indoesia (MUI), Kamis (18/3/2021).
Budi mengatakan, menunda usia perkawinan harus dilakukan sehingga memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaik dan menjadi sumber daya yang berkualitas.
Di sisi lain, Budi mengatakan, kehamilan pada usia anak akan berpengaruh pada kesehatan ibu dan bayi.
Baca juga: 3 Dampak Mengerikan Perkawinan Anak yang Masih Tinggi di Indonesia
Ia mengatakan, risiko kematian ibu hamil di usia anak dua kali lebih besar dan berisiko melahirkan bayi prematur dengan berat yang rendah.
"Hal ini merupakan risiko tinggi anak menjadi stunting. Pencegahan perkawinan anak sangat lah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Budi mendukung, kerja sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian PPPA yang menginisiasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Semoga dengan gerakan nasional ini, perkawinan anak yang banyak menimbulkan mudharat dapat dicegah, sehingga bangsa ini dapat menghasilkan generasi yang sholeh dan unggul serta keluarga sakinah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.