Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Butuh Fatwa MUI untuk Cegah Perkawinan Anak

Kompas.com - 18/03/2021, 16:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dibutuhkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah perkawinan yang tak sesuai syarat, termasuk perkawinan anak.

Sebab, kata dia, dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat seperti perkawinan anak, pemerintah tidak bisa menyelesaikannya sendiri.

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah-masalah ini sendirian, perkawinan anak memerlukan fatwa dari MUI sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat nikah," kata Muhadjir di acara seminar nasional yang digelar Kementerian PPPA dan MUI, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Menko PMK Minta Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19 Mulai Berani Sekolah Tatap Muka

Menurut Muhadjir, meskipun Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimum untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun, tidak serta-merta hal tersebut menjamin perkawinan anak bisa dicegah.

UU Perkawinan, kata dia, memperbolehkan pengajuan dispensasi perkawinan jika calon pengantin tidak memenuhi persyaratan usia minimum tersebut.

Muhadjir mengatakan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah di Indonesia melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.

Jika pada tahun 2018 terdapat 12.000 lebih dispensasi yang dikabulkan, maka tahun 2019 tercatat ada 23.000 lebih. Bahkan tahun 2020 tercatat sebanyak 64.000 lebih dispensasi.

"Alasan hakim untuk mengabulkan, anak-anak berisiko melanggar nilai sosial budaya dan agama, kedua pasangan anak saling mencintai. di sini terlihat bahwa pengabulan dispensasi perkawinan adalah subjektif yang melibatkan pertimbangan nilai norma dan budaya," kata Muhadjir.

Baca juga: Menko PMK Minta Petugas Penanganan Stunting Sampaikan Data Apa Adanya

Sedangkan isu lain terkait dispensasi perkawinan adalah kehamilan yang tidak diinginkan dan hubungan seks pranikah.

Apalagi, studi yang dilakukan oleh Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan, mengungkapkan bahwa 98 persen orangtua menikahkan anaknya karena anaknya dianggap sudah telanjur berpacaran atau bertunangan.

Sementara, 89 persen lainnya mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orangtua.

"Akar permasalahan dari dispensasi perkawinan anak adalah dari pemahaman orangtua yang menganggap bahwa solusi satu satunya adalah dengan mengawinkan anak mereka," kata dia.

Baca juga: Menko PMK Ingatkan Pelaksanaan 3T Agar Jadi Kebiasaan

Ia mengatakan, seharusnya setiap pernikahan membawa kemaslahatan baik bagi laki-laki maupun perempuan yang menikah maupun keluarganya.

Sebab jika tidak, maka permasalahan pernikahan seperti perkawinan anak justru malah memberikan dampak buruk.

Mulai dari masalah ekonomi hingga generasi yang dilahirkan pun tidak dapat berkembang dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com