Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Minta Lembaga Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Perkawinan Anak

Kompas.com - 25/02/2021, 10:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta lembaga masyarakat membantu menyosialisasikan bahaya perkawinan anak.

Sebab, saat ini kasus perkawinan anak, utamanya pada masa pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan.

"Saya minta lembaga masyarakat agar bersinergi dalam menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak secara masif kepada masyarakat serta melakukan intervensi pencegahan melalui pendekatan keagamaan dan budaya," kata Bintang dikutip dari siaran pers, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Penurunan Angka Stunting Cegah Terjadinya Perkawinan Anak

Dengan begitu, kata dia, tujuan bangsa untuk mencegah dan menurunkan perkawinan anak di Indonesia pun bisa cepat terlaksana.

Oleh karena itu, lembaga masyarakat pun diharapkannya dapat bersinergi melakukan sosialisasi secara masif yang difokuskan pada daerah dengan kasus perkawinan anak tinggi.

Sosialisasi dan intervensi itu pun sedianya disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik daerah masing-masing.

“Mencegah dan menangani perkawinan anak merupakan tugas yang berat. Namun jika dilakukan bersama-sama, saya yakin persoalan seberat apapun dapat terselesaikan," kata dia.

Bintang juga menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan serta pelanggaran terhadap hak anak dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Kemenko PMK: Keluarga dan Anak Punya Peran dalam Mencegah Perkawinan Anak

Paksaan terhadap anak agar menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah 18 tahun akan memiliki kerentanan lebih besar, baik dari segi akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

"Belum lagi besarnya dampak negatif perkawinan anak yang tidak hanya dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga pada anak yang dilahirkan sehingga berpotensi memunculkan kemiskinan antar-generasi,” ujar dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019, terdapat 22 provinsi di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak lebih tinggi dari angka rata-rata nasional.

Selain itu, pada 2018 dan 2019, terdapat 18 provinsi yang mengalami kenaikkan angka perkawinan anak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memasukkan isu perkawinan anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan target penurunan angkanya menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.

Baca juga: Kemenko PMK: Anak Tidak Boleh Putus Sekolah, Cegah Perkawinan Anak

Pemerintah juga telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun.

“Regulasi dan kebijakan sudah banyak dihasilkan, namun upaya sosialisasi secara masif agar sampai ke masyarakat inilah yang harus kita lakukan bersama-sama," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com