JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, hingga saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat pelaku perjalanan.
Wiku memastikan bahwa ihwal tersebut baru sekadar wacana.
"Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Jika Wacana Sertifikat Vaksinasi sebagai Syarat Bepergian Berlaku, IDI Minta Jangan Ada Diskriminasi
Menurut Wiku, saat ini masih perlu dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu yang telah disuntik.
Jika hal itu belum dapat dibuktikan, sertifikat vaksin Covid-19 tidak akan dijadikan syarat pelaku perjalanan.
Sebab, dikhawatirkan pelaku perjalanan justru akan menularkan virus selama bepergian.
"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki risiko tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," kata Wiku.
Adapun wacana sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan pertama kali disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Jika Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat, RI Diminta Awasi Penerbangan Jalur Afsel
Namun, menurut Budi, usulan ini menjadi perdebatan di kalangan epidemiologis.
“Saya terus terang pernah mengucapkan ini di awal saya pertama kali menjadi Menkes. Tapi itu memicu perdebatan dikalangan epidemiologis. Saya bicara ke mereka dan mereka bilang walaupun divaksin itu tadi, belum ada jaminan dia tidak bisa terkena dan tidak bisa menularkan,” ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021).
Mantan Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, para epidemiologis menyarankan hal tersebut baiknya jangan diterapkan dalam waktu dekat ini.
Namun, hal itu bisa diterapkan jika masyarakat Indonesia sudah divaksinasi sebanyak 30 persen dari total populasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.