JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.
"Karena kita tahu, kita masih dalam posisi pandemi Covid-19, tentunya sertifikat vaksin ini belum jadi syarat untuk pelaku perjalanan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Nadia mengatakan, pemeriksaan tes Covid-19 masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional dan domestik, karena pandemi belum berakhir.
Selain itu, ia mengatakan, setiap individu yang telah menerima vaksin Covid-19 masih bisa tertular virus corona.
Baca juga: Lansia Bisa Daftar Online untuk Vaksinasi di Istora Senayan Tanpa Antre, Ini Link-nya
"Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi bukan berarti serta-merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia menambahkan, bagi pelaku perjalanan untuk ibadah umrah dan haji kemungkinan pemerintah Arab Saudi akan mensyaratkan untuk ikut vaksinasi Covid-19.
"Selain vaksinasi meningitis dan vaksinasi influenza yang selama ini sudah dilakukan oleh para jamaah haji dan umrah. Pemerintah Arab Saudi mungkin akan menambahkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan haji dan umrah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.