Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Kontra AHY Nilai AD/ART Partai Demokrat Kongres V 2020 Abal-abal

Kompas.com - 09/03/2021, 18:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Partai Demokrat Muhammad Rahmat menyebut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang digunakan dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan anggaran dasar abal-abal.

Hal tersebut ia sampaikan karena menurutnya anggaran dasar 2020 dilahirkan atau dikarang di luar kongres Partai Demokrat tanpa persetujuan anggota partai.

"Dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik, bertentangan bahwa anggaran dasar itu harus persetujuan anggota di rapat anggota tertinggi. Nah ini bertentangan, sebetulnya ketua-ketua DPC, peserta kongres bisa saja menuntut anggaran dasar 2020 itu anggaran dasar abal-abal, karena tanpa persetujuan anggota," kata Rahmat dalam konferensi pers pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Rahmat juga menyebut bahwa anggaran dasar Partai Demokrat 2020 merupakan anggaran dasar demokratis abal-abal.

Alasannya, kata dia, karena hak-hak suara Ketua DPD dan DPC dianggap telah dirampas oleh Majelis Tinggi untuk menentukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Tersedu-sedu, Darmizal Mengaku Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketum Demokrat

"Majelis Tinggi hanya memiliki 9 suara, sementara DPD memiliki 64 suara, DPC memiliki 514 suara, tetapi suara DPD dan DPC yang mayoritas itu harus tunduk kepada majelis tinggi yang hanya memiliki 9 suara. Ini tentu sangat menciderai pembangunan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Rahmat, AD/ART Kongres V tersebut juga dianggap merupakan contoh dari oligarki politik dengan memasung kebebasan berekspresi dari DPD dan DPC Partai Demokrat.

Lebih jauh, dia mencontohkan, kejanggalan lain dari AD/ART tahun 2020 yang berpengaruh pada proses pencalonan kepala daerah yang seharusnya diikuti oleh kader Demokrat.

Berdasarkan pemaparannya, banyak kader Demokrat di daerah yang berusaha mati-matian, tetapi gagal mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena mahar pencalonan yang kurang.

"Karena maharnya kalah nilainya dengan calon kepala daerah yang lain. Atau Ketua DPC-nya tidak mau mengeluarkan rekomendasi kepada calon kepala daerah yang dari luar bukan kader partai. Lalu ketua DPC itu kena Plt," tutur Rahmat.

Oleh karena itu, Rahmat pun menyebut bahwa Demokrat versi KLB sepakat mengatakan telah terjadi kesewenang-wenangan dalam Partai Demokrat.

Hal itulah yang dinilainya menjadi dasar terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Soal Kisruh Partai Demokrat, Menkumham Minta SBY Tak Tuding Pemerintah

"Jadi kesewenang-wenangan telah terjadi di dalam Partai Demokrat. Katanya demokratis, tetapi praktiknya adalah keluargais, dan otoriterian. Inilah yang menjadi bisul utama di dalam tubuh Partai Demokrat," ujarnya.

"Nah, inilah yang menjadi dasar utama, ketika teman-teman di daerah menginginkan KLB," sambung dia.

Diketahui, kubu kontra AHY melaksanakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Melalui KLB itu, diputuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Sementara, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com