Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Sarankan Pemerintah Buka Ruang Publik Sebelum Buat Kebijakan

Kompas.com - 02/03/2021, 18:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyarankan pemerintah agar membuka ruang publik sebelum membuat produk kebijakan yang dinilai berpotensi menghadirkan polemik di masyarakat.

"Ke depan, PPP berharap terutama kepada para pembantu presiden agar sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan, maka agar ruang konsultasi publik sedapat mungkin dibuka," kata Arsul di Jakarta, Selasa (2/3/2021) seperti dikutip Antara.

Adapun pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi polemik soal Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat aturan izin investasi industri minuman keras (miras).

Baca juga: Aturan Investasi Industri Miras Dicabut, PBNU Berharap Pemerintah Tak Sembrono Buat Kebijakan

Menurut Arsul, pemerintah perlu mendengarkan suara dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat, khususnya mereka yang terdampak atau dirugikan.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa PPP berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang juga telah mencabut lampiran tersebut.

Arsul berpendapat, dicabutnya lampiran tersebut menandakan bahwa Presiden mendengarkan suara yang disampaikan elemen masyarakat, khususnya organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Menurut saya, presiden telah bersikap sami'na wa atha'na (saya dengarkan dan taati) apa yang menjadi aspirasi dan suara umat Islam," ucap Wakil Ketua MPR ini.

Baca juga: PPP Apresiasi Pencabutan Aturan soal Investasi Miras

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PPP sebagai partai koalisi pemerintah telah menyampaikan kepada presiden tentang adanya penolakan lampiran tersebut di kalangan kiai dan tokoh agama berbagai wilayah.

"Sekali lagi, Alhamdulillah beliau mendengarkan suara-suara para kiai dan tokoh Islam, tanpa banyak waktu langsung merespons secara positif dengan pencabutan lampiran terkait investasi miras," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan tersebut secara langsung pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Nilai Berdampak Buruk, PPP Minta Pemerintah Tak Buka Investasi Industri Miras

Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com