"Ke depan, PPP berharap terutama kepada para pembantu presiden agar sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan, maka agar ruang konsultasi publik sedapat mungkin dibuka," kata Arsul di Jakarta, Selasa (2/3/2021) seperti dikutip Antara.
Adapun pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi polemik soal Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat aturan izin investasi industri minuman keras (miras).
Menurut Arsul, pemerintah perlu mendengarkan suara dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat, khususnya mereka yang terdampak atau dirugikan.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa PPP berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang juga telah mencabut lampiran tersebut.
Arsul berpendapat, dicabutnya lampiran tersebut menandakan bahwa Presiden mendengarkan suara yang disampaikan elemen masyarakat, khususnya organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Menurut saya, presiden telah bersikap sami'na wa atha'na (saya dengarkan dan taati) apa yang menjadi aspirasi dan suara umat Islam," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PPP sebagai partai koalisi pemerintah telah menyampaikan kepada presiden tentang adanya penolakan lampiran tersebut di kalangan kiai dan tokoh agama berbagai wilayah.
"Sekali lagi, Alhamdulillah beliau mendengarkan suara-suara para kiai dan tokoh Islam, tanpa banyak waktu langsung merespons secara positif dengan pencabutan lampiran terkait investasi miras," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan tersebut secara langsung pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/18285541/ppp-sarankan-pemerintah-buka-ruang-publik-sebelum-buat-kebijakan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan