Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerumunan Selama Pandemi yang Berujung Pidana

Kompas.com - 02/03/2021, 11:23 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, "protokol kesehatan" menjadi semacam salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Protokol kesehatan merupakan aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi Covid-19.

Salah satu aturan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, orang-orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan.

Sepanjang satu tahun pandemi Covid-19 di Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi di banyak daerah. Beberapa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.

Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur

Berikut ini, Kompas.com merangkum sejumlah kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama satu tahun ini:

Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020.

Berdasarkan gelar perkara, polisi mengetahui bahwa Wasmad tak meminta izin penyelenggaraan konser musik.

Ia hanya meminta izin untuk menggelar hajatan pernikahan sang anak dan khitanan sang cucu, tanpa mengatakan akan menggelar konser dangdut. Dilansir Antara, 27 September 2020, Wasmad memohon maaf atas peristiwa itu.

"Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Pada 12 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," kata Hakim Ketua Toetik Ernawati.

Dengan vonis itu, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asal tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan. Wasmad menerima putusan majelis hakim, menganggap vonis tersebut yang terbaik bagi dirinya dan keluarga.

Baca juga: Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik

Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021)Walda Marison Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021)

Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com