JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, "protokol kesehatan" menjadi semacam salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat.
Protokol kesehatan merupakan aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, orang-orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan.
Sepanjang satu tahun pandemi Covid-19 di Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi di banyak daerah. Beberapa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur
Berikut ini, Kompas.com merangkum sejumlah kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama satu tahun ini:
Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020.
Berdasarkan gelar perkara, polisi mengetahui bahwa Wasmad tak meminta izin penyelenggaraan konser musik.
Ia hanya meminta izin untuk menggelar hajatan pernikahan sang anak dan khitanan sang cucu, tanpa mengatakan akan menggelar konser dangdut. Dilansir Antara, 27 September 2020, Wasmad memohon maaf atas peristiwa itu.
"Semua proses hukum sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya.
Pada 12 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," kata Hakim Ketua Toetik Ernawati.
Dengan vonis itu, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asal tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan. Wasmad menerima putusan majelis hakim, menganggap vonis tersebut yang terbaik bagi dirinya dan keluarga.
Baca juga: Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik