Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tokoh Oposisi yang Terjerat UU ITE...

Kompas.com - 24/02/2021, 17:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap diasosiasikan sebagai alat melaporkan seseorang yang tidak disenangi ke polisi.

Sebabnya di dalam UU ITE terdapat sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan kerap digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak.

Hal itu pula yang kerap menimpa sejumlah tokoh oposisi. Sebabnya beberapa kasus yang melibatkan oposisi biasanya kerap dihubungkan dengan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Kapolri Minta Anggota Polisi Punya Pemahaman yang Sama soal SE Penerapan UU ITE

Kompas.com merangkum beberapa tokoh oposisi yang pernah dijerat UU ITE, khususnya karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik serta penghinaan dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain disangkakan pasal-pasal UU ITE tersebut, biasanya mereka juga disangkakan 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Berikut tokoh-tokoh oposisi yang pernah dilaporkan dan dijerat dengan pasal-pasal di UU ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang: 

1. Ahmad Dhani

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani pernah mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian.

Dhani dilaporkan atas twitnya yang dinilai oleh Boyd Lapian telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Hukuman Ahmad Dhani Susut dalam Kasus Vlog Idiot, Jaksa Tak Kasasi

Salah satu twit Dhani yang dilaporkan ialah yang menyatakan bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya.

Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 26 November 2018.

Selain melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Dhani juga dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani pada April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apapun.

Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com