Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 23/02/2021, 13:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) tidak akan menyelesaikan masalah.

Sebab, menurut Era, ada perbedaan cara pandang antara keinginan masyarakat terhadap revisi UU ITE, dengan pandangan pemerintah. Pemerintah dinilai tidak melihat persoalan UU ITE pada konteks norma, tapi menitikberatkan hanya pada konteks implementasi.

“Ada perbedaan cara melihat persoalan antara pemerintah dengan perhatian publik terhadap revisi UU ITE. Revisi UU ITE itu tidak bisa hanya dilihat dalam level implementasinya saja, tapi juga dalam level norma. Sebab level norma pada UU ITE ini yang menelak banyak korban, yang menjadi masalah,” jelas Era saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Maka, Era menilai, surat edaran Kapolri tidak menyelesaikan masalah yang ada. Namun sebaliknya, justru semakin mangancam demokrasi saat ini.

Ia melihat potensi ancaman demokrasi tersebut pada poin c surat edaran Kapori yang isinya tentang upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert dengan tujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca juga: Tanggapi SE Kapolri soal UU ITE, Pimpinan Komisi III: Polisi Harus Adil Mengklasifikasi Laporan Terkait ITE

“Saya kira ini warning untuk kita semua, bahwa ancaman pada kebebasan sipil betul-betul serius di Indonesia, dan ini berbahaya. Karena di dalam poin c ada kata memonitor dari pihak kepolisian,” sebut Era.

Kemudian Era juga mencermati poin h, yang berisi tentang prioritas penyidik melakukan restorative justice pada perkara UU ITE, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

“Aspek SARA ini lebih buruk lagi, dia merubah tindak pidana dari pasal 28 UU ITE itu bersifat materiil jadi bersifat formil. Pada Pasal 28 itu aspek SARA terjadi sebagai akibat, kalau dari surat edaran SARA disini baru bersifat sebagai potensi,” katanya.

Era juga melihat bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada implementasi imbauan Kapolri yang meminta pelapor dalam tindak pidana UU ITE tidak boleh diwakilkan.

Terkait dengan upaya mediasi yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, Era menegaskan bahwa polisi harus bisa memposisikan diri sebagai penegak hukum, bukan menjadi alat kekuasaan.

Sebab UU ITE sering dipakai oleh pihak-pihak yang berkuasa untuk memenjarakan orang-orang yang kritis, dan memiliki pandangan politik yang berbeda.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Presiden Dinilai Sadar Saat Negara Kehilangan Vitamin Berupa Kritik

“Sorotan tentang UU ITE ini salah satunya adalah sering dipakai untuk membungkam kelompok-kelompok kritis, dan orang-orang dengan pandangan politik yang berbeda. Polri sebagai implementator UU ini sering jadi sorotan ya, seolah cenderung menjadi alat kekuasaan bukan alat penindakan hukum kalau berkaca dari kasus-kasus ITE yang terjadi,” tutur Era.

“Maka Polri harusnya jadi alat hukum dia enggak boleh jadi alat kekuasaan, atau menggunakan hukum sebagai kekuasaan,” pungkasnya.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU ITE yang berisi 11 poin pedoman untuk kepolisian dalam menangani kasus UU ITE.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota kepolisian berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com