Salin Artikel

YLBHI Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Selesaikan Masalah

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) tidak akan menyelesaikan masalah.

Sebab, menurut Era, ada perbedaan cara pandang antara keinginan masyarakat terhadap revisi UU ITE, dengan pandangan pemerintah. Pemerintah dinilai tidak melihat persoalan UU ITE pada konteks norma, tapi menitikberatkan hanya pada konteks implementasi.

“Ada perbedaan cara melihat persoalan antara pemerintah dengan perhatian publik terhadap revisi UU ITE. Revisi UU ITE itu tidak bisa hanya dilihat dalam level implementasinya saja, tapi juga dalam level norma. Sebab level norma pada UU ITE ini yang menelak banyak korban, yang menjadi masalah,” jelas Era saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Maka, Era menilai, surat edaran Kapolri tidak menyelesaikan masalah yang ada. Namun sebaliknya, justru semakin mangancam demokrasi saat ini.

Ia melihat potensi ancaman demokrasi tersebut pada poin c surat edaran Kapori yang isinya tentang upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert dengan tujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

“Saya kira ini warning untuk kita semua, bahwa ancaman pada kebebasan sipil betul-betul serius di Indonesia, dan ini berbahaya. Karena di dalam poin c ada kata memonitor dari pihak kepolisian,” sebut Era.

Kemudian Era juga mencermati poin h, yang berisi tentang prioritas penyidik melakukan restorative justice pada perkara UU ITE, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

“Aspek SARA ini lebih buruk lagi, dia merubah tindak pidana dari pasal 28 UU ITE itu bersifat materiil jadi bersifat formil. Pada Pasal 28 itu aspek SARA terjadi sebagai akibat, kalau dari surat edaran SARA disini baru bersifat sebagai potensi,” katanya.

Era juga melihat bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada implementasi imbauan Kapolri yang meminta pelapor dalam tindak pidana UU ITE tidak boleh diwakilkan.

Terkait dengan upaya mediasi yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, Era menegaskan bahwa polisi harus bisa memposisikan diri sebagai penegak hukum, bukan menjadi alat kekuasaan.

Sebab UU ITE sering dipakai oleh pihak-pihak yang berkuasa untuk memenjarakan orang-orang yang kritis, dan memiliki pandangan politik yang berbeda.

“Sorotan tentang UU ITE ini salah satunya adalah sering dipakai untuk membungkam kelompok-kelompok kritis, dan orang-orang dengan pandangan politik yang berbeda. Polri sebagai implementator UU ini sering jadi sorotan ya, seolah cenderung menjadi alat kekuasaan bukan alat penindakan hukum kalau berkaca dari kasus-kasus ITE yang terjadi,” tutur Era.

“Maka Polri harusnya jadi alat hukum dia enggak boleh jadi alat kekuasaan, atau menggunakan hukum sebagai kekuasaan,” pungkasnya.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU ITE yang berisi 11 poin pedoman untuk kepolisian dalam menangani kasus UU ITE.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota kepolisian berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/13343501/ylbhi-nilai-se-kapolri-soal-uu-ite-tidak-selesaikan-masalah

Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke