JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengapa sidang sengketa Pilkada 2020 dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara langsung.
Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, hal itu dilakukan agar majelis mendapat keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh.
"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangka kesaksian Bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Selasa (23/2/2021).
Suhartoyo mengatakan, pihaknya ingin mendengar keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan pasangan calon yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.
Ia menjelaskan, dalam sidang umum saksi menunggu di luar ruang sidang hingga dipanggil untuk memberi keterangan.
"Jadi para khalayak akan bisa menyaksikan siaran ini dalam siaran tunda. Memang ini ada kekhususan," ujar dia.
Baca juga: Babak Baru Pertarungan Pilkada Tangsel 2020, Kubu Muhamad-Sara Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, MK telah memutus 100 perkara sengketa Pilkada 2020 sejak 15-17 Februari.
Berdasarkan data yang dibagikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari, 100 perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Jumlah perkara yang diregister MK 132 perkara. Putusan yang dibacakan MK Senin-Rabu 15-17 Februari 2021 ada 100 perkara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) malam.
Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.
Setelah agenda pembuktian, pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.