JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2020 pada Senin (22/2/2021).
Adapun agenda sidang tersebut yakni pembuktian mulai dari pemeriksaan saksi serta penyerahan danpengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, ada tiga perkara yang akan disidangkan oleh majelis hakim MK pada Senin ini.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, KPU Balikpapan Tetapkan Pemenang Pilkada Balikpapan
Tiga perkara itu yakni sengekta Pilkada Kabupaten Belu, Pilkada Kalimantan Selatan, dan Pilkada Kabupaten Sumba Barat.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda persidangan kali ini tidak disiarkan secara daring karena kebutuhan majelis dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Karena kebutuhan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang tidak boleh dilihat atau didengarkan saksi pihak lain," kata Fajar kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
"Live streaming persidangan melalui laman MK atau YouTube nanti dibuka setelah sidang selesai," ujar dia.
Sebelumnya, MK telah memutus 100 perkara sengketa Pilkada 2020 sejak 15-17 Februari.
Baca juga: Gugatan Harno-Bayu Ditolak MK, KPU Tetapkan Bupati Rembang Terpilih Besok
Berdasarkan data yang dibagikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, 100 perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Jumlah perkara yang diregister MK 132 perkara. Putusan yang dibacakan MK Senin-Rabu 15-17 Februari 2021 ada 100 perkara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) malam.
Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Bupati Rembang Terpilih, Abdul Hafidz: Putusan MK Sangat Adil
Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.
Setelah agenda pembuktian, pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.