JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan hasil Pilkada 2020 untuk tiga perkara pada Senin (22/2/2021).
Namun, tak seperti sebelumnya, persidangan kali ini tidak disiarkan secara daring.
"Karena kebutuhan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang tidak boleh dilihat atau didengarkan saksi pihak lain," kata Fajar kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
"Live streaming persidangan melalui laman MK atau YouTube nanti dibuka setelah sidang selesai," ujar dia.
Baca juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2020
Adapun tiga perkara yang disidangkan hari ini adalah sengekta pemilihan Bupati Belu, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Bupati Sumba Barat.
Sebelumnya, MK telah memutus 100 perkara sengketa Pilkada 2020 sejak 15-17 Februari.
Berdasarkan data yang dibagikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, 100 perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Jumlah perkara yang diregister MK 132 perkara. Putusan yang dibacakan MK Senin-Rabu 15-17 Februari 2021 ada 100 perkara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) malam.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, KPU Balikpapan Tetapkan Pemenang Pilkada Balikpapan
Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.
Setelah agenda pembuktian, pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.