Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Palsu Atas Nama Ombudsman Ditemukan di Lingkungan Kemenag

Kompas.com - 19/02/2021, 22:30 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan praktik pemalsuan surat yang mengatasnamakan Ombudsman di lingkungan Kementerian Agama.

"Terkait satu dugaan kuat pemalsuan surat Ombudsman dan tanda tangan ketua Ombudsman RI yang dilakukan oleh/untuk oknum ASN di Kementerian Agama," ungkap Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dalam konferensi daring, Jumat (19/2/2021).

Penemuan ini bermula ketika perwakilan Ombudsman di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat dari KASN itu berisi rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin terhadap NAS saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui bahwa di tahun 2019, Ombudsman perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi sehingga meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya.

Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemerintah Wajibkan Warga Bawa Hand Sanitizer Saat Keluar Rumah

Dalam surat dari KASN tersebut, terungkap keberadaan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama tertanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB.

Akan tetapi, setelah melakukan penelusuran, Ombudsman menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor dan perihal yang dimaksud.

"Setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Lely, surat palsu tersebut sangat tidak sesuai dengan tata dinas di Ombudsman dan ditemukan banyak kejanggalan lainnya.

Ombudsman pun telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama dan KASN.

Dari Kemenag, Ombudsman memperoleh informasi bahwa surat hanya dikirim melalui WhatsApp dan tidak ada surat fisik atau hard copy yang diterima Kemenag.

Baca juga: Ombudsman Sarankan DKI Lakukan Pendataan Sektoral pada Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

"Ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama maupun Komisi ASN. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk saya kira di dalam tata kelola birokrasi kita," ungkap dia.

Maka dari itu, Ombudsman meminta Kemenag dan KASN melakukan verifikasi atas dokumen yang diterima.

Di samping itu, Ombudsman juga melapor ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com