Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Nilai Pelonggaran di PPKM Mikro Berlawanan dengan Arahan Jokowi

Kompas.com - 09/02/2021, 12:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, pelonggaran aturan di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, kontradiktif dengan arahan presiden Joko Widodo.

Dicky menyoroti aturan terkait pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 21.00. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2 pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 20.00.

"Aktivitas masyarakat umumnya dilonggarkan, ini kontradiktif. Harusnya kalau mau mengikuti arahan Presiden ya, dilakukan (seperti) PPKM tahap 2 ya sama, tapi ada penguatannya," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

Dicky mengatakan, sinergi komunitas di level kelurahan dan desa dalam penanganan Covid-19 sudah cukup bagus.

Namun, hal tersebut akan menjadi lemah ketika aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tidak mendukung.

"Ini (komunitas dan aktivitas sosial dan ekonomi) tidak saling bersinergi artinya bisa saling melemahkan," ujarnya.

Dicky juga mengkritik alasan pemerintah melonggarkan PPKM berskala mikro karena bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit menurun.

Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Bertujuan untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19

Ia mengatakan, tingkat keterisian rumah sakit menurun karena adanya penambahan kapasitas tempat tidur.

"Harus dicermati penurunan karena apa, karena kalau tadinya kapasitas 100, ditambah kapasitas 150. Ya, pasti turun. Tapi dari kapasitas 150 jadi naik, itu trennya tetap tinggi. Dan ini dapat dilihat dari angka kematian yang tetap tinggi," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Dicky mengatakan, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan sehingga pelonggaran PPKM mikro tersebut tidak tepat.

"Jadi artinya, situasinya belum berubah, situasi masih sangat serius. Jadi belum ada dan belum tepat adanya pelonggaran," ucap dia.

Baca juga: Kemenkes Nilai PPKM Belum Berdampak Turunkan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9-22 Februari 2020.

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com