Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: PPKM Mikro Bertujuan untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19

Kompas.com - 08/02/2021, 16:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva penularan Covid-19.

PPKM mikro akan diberlakukan mulai Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari 2021.

"Hasil PPKM sebelumnya di DKI Jakarta mulai flat, di Jawa Barat masih ada peningkatan (kasus Covid-19), di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY menurun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/2/2021).

"Sementara itu di Bali (kasus Covid-19) naik sedikit. Sehingga ini perlu ada pendekatan lebih mikro sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya menekan kasus positif dan melandaikan kurva (penularan Covid-19)," lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, pengendalian kasus Covid-19 akan difokuskan di level terkecil hingga ke desa, kelurahan, RT dan RW.

Selain itu, nantinya akan dibentuk posko dan pos jaga di desa dan kelurahan.

"Fungsinya untuk pencegahan penularan, mendukung operasional dari penanganan Covid-19," lanjutnya.

Baca juga: Jelang PPKM Mikro, Gubernur Jabar dan Banten bakal Lakukan Ini

Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu lantas merinci teknis pelaksanaan PPKM mikro yang akan dilakukan selama dua pekan.

Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk. Dengan kata lain, dilakukan kerja efektif dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan.

Keempat, mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen.

"Namun, layanan take away masih diperbolehkan. Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen," tutur Airlangga.

"Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara," lanjutnya.

Terakhir, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com