JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan pertimbangan pemerintah menetapkan teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang lebih longgar jika dibandingkan dua PPKM sebelumnya.
Dia mengungkapkan empat hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan PPKM mikro yang digelar mulai Rabu (9/2/2021) besok hingga 22 Februari 2021.
Pertama, berdasarkan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, sudah terlihat bahwa angka kasus Covid-19 di sejumlah provinsi mulai landai.
Baca juga: Bali Mulai Terapkan PPKM Mikro pada 9 Februari, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Kembali
"Di DKI Jakarta sudah mulai flat, kemudian yang masih ada kenaikan di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan Jawa Tengah, DIY, Banten dan Jatim menurun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/2/2021).
Kedua, dilihat dari bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit, secara nasional pun telah mengalami penurunan.
Hal itu dihitung dari ambang batas keterisian rumah sakit sebesar 70 persen.
"Kita lihat di Jawa Tengah (BOR) sudah turun di 44 persen, Banten 68 persen, DKI 66 persen, Wisma Atlet 53,9 persen setelah sebelum PPKM mencapai 80 persen," ungkap Airlangga.
"Selanjutnya di Jawa Barat keterisian rumah sakit turun ke 61 persen, DIY juga turun hingga 61 persen dan Bali menurun ke 60 persen," lanjutnya.
Ketiga, berdasarkan evaluasi mobilitas masyarakat secara nasional yang dipantau dari Google Mobility sejumlah sektor juga mengalami penurunan mobilitas masyarakat.
Airlangga merinci, di sektor retail (mal, makanan, minuman) mobilitas turun 22 persen. Lalu sektor makanan, apotik dan toko makanan turun 3 persen.
Untuk fasilitas umum, mobilitas turun hingga 25 persen, transportasi turun sekitar 36 persen dan perkantoran turun 31 persen.
"Keempat, yang masih bergerak itu di level perkumiman, yang mana meningkat 7 persen," ungkap Airlangga.
"Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan PPKM secara mikro di mana pendekatannya di area tempat tinggal," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ada perbedaan sejumlah aturan antara PPKM dengan PPKM mikro.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT
Antara lain, untuk perkantoran, work from home (WFH) pada PPKM dilakukan hingga 75 persen karyawan. Sementara itu, pada PPKM mikro, WFH dilakukan hingga 50 persen karyawan.
Selain itu, jam operasional mal, pertokoan dan restoran diperbolehkan hingga pukul 19.00 waktu setempat pada PPKM tahap pertama dan pukul 20.00 waktu setempat pada PPKM tahap kedua.
Sementara itu, pada PPKM mikro jam operasional mall, restoran dan pertokoan diperbolehkan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.