Dicky menyoroti aturan terkait pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 21.00. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2 pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 20.00.
"Aktivitas masyarakat umumnya dilonggarkan, ini kontradiktif. Harusnya kalau mau mengikuti arahan Presiden ya, dilakukan (seperti) PPKM tahap 2 ya sama, tapi ada penguatannya," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Dicky mengatakan, sinergi komunitas di level kelurahan dan desa dalam penanganan Covid-19 sudah cukup bagus.
Namun, hal tersebut akan menjadi lemah ketika aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tidak mendukung.
"Ini (komunitas dan aktivitas sosial dan ekonomi) tidak saling bersinergi artinya bisa saling melemahkan," ujarnya.
Dicky juga mengkritik alasan pemerintah melonggarkan PPKM berskala mikro karena bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit menurun.
Ia mengatakan, tingkat keterisian rumah sakit menurun karena adanya penambahan kapasitas tempat tidur.
"Harus dicermati penurunan karena apa, karena kalau tadinya kapasitas 100, ditambah kapasitas 150. Ya, pasti turun. Tapi dari kapasitas 150 jadi naik, itu trennya tetap tinggi. Dan ini dapat dilihat dari angka kematian yang tetap tinggi," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Dicky mengatakan, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan sehingga pelonggaran PPKM mikro tersebut tidak tepat.
"Jadi artinya, situasinya belum berubah, situasi masih sangat serius. Jadi belum ada dan belum tepat adanya pelonggaran," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9-22 Februari 2020.
Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.
Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.
Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.
Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00
Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan pertimbangan pemerintah menetapkan teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro yang lebih longgar jika dibandingkan dua PPKM sebelumnya.
Pertama, berdasarkan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, sudah terlihat bahwa angka kasus Covid-19 di sejumlah provinsi mulai landai.
Kedua, dilihat dari bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit, secara nasional pun telah mengalami penurunan. Hal itu dihitung dari ambang batas keterisian rumah sakit sebesar 70 persen.
Ketiga, berdasarkan evaluasi mobilitas masyarakat secara nasional yang dipantau dari Google Mobility sejumlah sektor juga mengalami penurunan mobilitas masyarakat.
Untuk fasilitas umum, mobilitas turun hingga 25 persen, transportasi turun sekitar 36 persen dan perkantoran turun 31 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/12043151/epidemiolog-nilai-pelonggaran-di-ppkm-mikro-berlawanan-dengan-arahan-jokowi