Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner KPU: Jika Presidential Threshold Ditambah, Masyarakat akan Kesulitan Cari Pemimpin Baru

Kompas.com - 03/02/2021, 19:51 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, tingginya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) akan berdampak pada sulitnya masyarakat mencari pemimpin baru.

Sebab, PT yang tinggi berpotensi akan menghambat munculnya calon-calon pemimpin baru.

Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini juga menilai, dengan semakin banyak pilihan, masyarakat bisa mewujudkan perubahan dan tidak hanya disodorkan calon pemimpin itu-itu saja.

"Jika calon yang itu-itu saja tidak juga berhasil mensejahterakan dan memajukan negara, dan korupsi tetap banyak, ya kita ingin (pemimpin) yang lain. Tapi mana bisa (terwujud) kalau (presidential threshold) ditambahtinggikan," katanya pada Kompas.com, Rabu (3/3/2021) melalui sambungan telefon.

Baca juga: Anggota F-PAN Usul DPR Fokus Tangani Pandemi Ketimbang Bahas RUU Pemilu

Menurutnya, jika RUU Pemilu akan direvisi, ia mendukung ambang batas presidential threshold lebih baik diturunkan.

"Saya setuju untuk presidential threshold diturunkan. Sebab kalo dinaikkan, akan ada polarisasi politik," terang Hajar.

Sebagai informasi, saat ini rencana revisi UU Pemilu masih memunculkan beragam komentar.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menolak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa ambang batas presiden sebaiknya tetap 20 persen dan ambang batas parlemen di angka 4 persen.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan presidential threshold diturunkan menjadi 10 persen kursi DPR dan 15 persen suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif.

Baca juga: Jika RUU Pemilu Tetap Dibahas, Berkarya Minta Pasal-pasal yang Mengebiri Partai Kecil Dihapus

"Partai Keadlan Sejahtera berkehendak mengusulkan threshold ambang batas untuk pilpres dirurunkan. Sebelumnya 20 persen kursi dan 25 persen suara, kita usulkan 10 persen kursi dan 15 persen suara," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di akun YouTube pribadinya, Selasa (2/2/2021).

Dalam draf sementara RUU pemilu, ambang batas penconan presiden atau presidential threshold berada pada angka 25 persen kursi DPR, atau 20 persen suara sah, sebagaimana bunyi dalam Pasal 187 Ayat (1) draf RUU pemilu.

"Pasangan Calon Wakil Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 187, diusulkan oleh Pertai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang menuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com