Salin Artikel

Eks Komisioner KPU: Jika Presidential Threshold Ditambah, Masyarakat akan Kesulitan Cari Pemimpin Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, tingginya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) akan berdampak pada sulitnya masyarakat mencari pemimpin baru.

Sebab, PT yang tinggi berpotensi akan menghambat munculnya calon-calon pemimpin baru.

Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini juga menilai, dengan semakin banyak pilihan, masyarakat bisa mewujudkan perubahan dan tidak hanya disodorkan calon pemimpin itu-itu saja.

"Jika calon yang itu-itu saja tidak juga berhasil mensejahterakan dan memajukan negara, dan korupsi tetap banyak, ya kita ingin (pemimpin) yang lain. Tapi mana bisa (terwujud) kalau (presidential threshold) ditambahtinggikan," katanya pada Kompas.com, Rabu (3/3/2021) melalui sambungan telefon.

Menurutnya, jika RUU Pemilu akan direvisi, ia mendukung ambang batas presidential threshold lebih baik diturunkan.

"Saya setuju untuk presidential threshold diturunkan. Sebab kalo dinaikkan, akan ada polarisasi politik," terang Hajar.

Sebagai informasi, saat ini rencana revisi UU Pemilu masih memunculkan beragam komentar.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menolak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa ambang batas presiden sebaiknya tetap 20 persen dan ambang batas parlemen di angka 4 persen.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan presidential threshold diturunkan menjadi 10 persen kursi DPR dan 15 persen suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif.

"Partai Keadlan Sejahtera berkehendak mengusulkan threshold ambang batas untuk pilpres dirurunkan. Sebelumnya 20 persen kursi dan 25 persen suara, kita usulkan 10 persen kursi dan 15 persen suara," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di akun YouTube pribadinya, Selasa (2/2/2021).

Dalam draf sementara RUU pemilu, ambang batas penconan presiden atau presidential threshold berada pada angka 25 persen kursi DPR, atau 20 persen suara sah, sebagaimana bunyi dalam Pasal 187 Ayat (1) draf RUU pemilu.

"Pasangan Calon Wakil Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 187, diusulkan oleh Pertai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang menuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/19515221/eks-komisioner-kpu-jika-presidential-threshold-ditambah-masyarakat-akan

Terkini Lainnya

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke