JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, tingginya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) akan berdampak pada sulitnya masyarakat mencari pemimpin baru.
Sebab, PT yang tinggi berpotensi akan menghambat munculnya calon-calon pemimpin baru.
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini juga menilai, dengan semakin banyak pilihan, masyarakat bisa mewujudkan perubahan dan tidak hanya disodorkan calon pemimpin itu-itu saja.
"Jika calon yang itu-itu saja tidak juga berhasil mensejahterakan dan memajukan negara, dan korupsi tetap banyak, ya kita ingin (pemimpin) yang lain. Tapi mana bisa (terwujud) kalau (presidential threshold) ditambahtinggikan," katanya pada Kompas.com, Rabu (3/3/2021) melalui sambungan telefon.
Baca juga: Anggota F-PAN Usul DPR Fokus Tangani Pandemi Ketimbang Bahas RUU Pemilu
Menurutnya, jika RUU Pemilu akan direvisi, ia mendukung ambang batas presidential threshold lebih baik diturunkan.
"Saya setuju untuk presidential threshold diturunkan. Sebab kalo dinaikkan, akan ada polarisasi politik," terang Hajar.
Sebagai informasi, saat ini rencana revisi UU Pemilu masih memunculkan beragam komentar.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menolak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa ambang batas presiden sebaiknya tetap 20 persen dan ambang batas parlemen di angka 4 persen.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan presidential threshold diturunkan menjadi 10 persen kursi DPR dan 15 persen suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif.
Baca juga: Jika RUU Pemilu Tetap Dibahas, Berkarya Minta Pasal-pasal yang Mengebiri Partai Kecil Dihapus
"Partai Keadlan Sejahtera berkehendak mengusulkan threshold ambang batas untuk pilpres dirurunkan. Sebelumnya 20 persen kursi dan 25 persen suara, kita usulkan 10 persen kursi dan 15 persen suara," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di akun YouTube pribadinya, Selasa (2/2/2021).
Dalam draf sementara RUU pemilu, ambang batas penconan presiden atau presidential threshold berada pada angka 25 persen kursi DPR, atau 20 persen suara sah, sebagaimana bunyi dalam Pasal 187 Ayat (1) draf RUU pemilu.
"Pasangan Calon Wakil Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 187, diusulkan oleh Pertai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang menuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.