Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Pihak Muhamad-Sara Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel

Kompas.com - 29/01/2021, 11:56 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan surat keputusan hasil pemilihan Pilkada Tangsel.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhamad-Sara yakni Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jumat (29/1/2021).

"Membatalkan keputusan Pemilihan Umum Tangerang Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Tahun 2020," kata Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Pihak Muhammad-Sara Beberkan soal Pengerahan ASN dan Penggunaan Dana Baznas

Selain itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menyatakan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.

Alasannya, menurut mereka, pasangan nomor urut 3 melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Swardi juga mengatakan, pihak Muhamad-Sara meminta termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Meminta kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," ujar dia.

Baca juga: Kubu Muhamad-Sara Gugat Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tangsel ke MK

Sebelumnya, pihak Muhamad-Sara merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara TSM terkait hasil Pilkada 2020.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," demikian kutipan salah satu berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: KPU Tangsel Siapkan Diri Hadapi Gugatan Kubu Muhamad-Sara

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Kemudian, adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com