Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Dewas LPI Secepatnya Bentuk Dewan Direktur

Kompas.com - 27/01/2021, 16:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) segera membentuk dan menetapkan dewan direktur.

Jokowi memberikan waktu sepekan untuk proses tersebut.

"Setelah kita lantik, agar segera menetapkan dewan direktur, board of director. Segera. Dan saya minta agar paling lambat pekan depan akan terbentuk," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Susunan Dewan Pengawas LPI: Sri Mulyani Ketua, Erick Thohir, dan 3 Profesional jadi Anggota

Setelahnya, Jokowi meminta dewan pengawas dan dewan direktur langsung bekerja sesuai rencana pemerintah.

"Setelah itu langsung bekerja tancap gas sesuai yang kita sudah rencanakan," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi berharap Dewan Pengawas LPI bisa mendapat kepercayaan dari publik.

Ini dilandaskannya pada rekam jejak para anggota yang baru saja dilantik itu yang disebut Jokowi sebagai para profesional.

"Tadi baru saja kita melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi yang kita namakan Indonesia Investment Authority," kata Jokowi.

"Saya yakin dengan rekam jejak para profesional ini, beliau adalah profesional yang memiliki pengalaman dan rekam jejak baik, reputasi baik, sehingga kita harapkan Indonesia Investment Authority mendapat kepercayaan baik dari dalam negeri dan dari internasional," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI, Simak Masing-masing Profilnya

Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Ada 5 orang yang dilantik sebagai Dewan Pengawas LPI, terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai anggota, dan 3 orang lain dari kalangan profesional sebagai anggota.

Keanggotaan Dewan Pengawas LPI tertuang dalam Bab X UU tersebut dan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020.

Sesuai ketentuan, Dewan Pengawas diketuai oleh Menteri Keuangan yang tengah menjabat.

Sementara itu, anggotanya terdiri dari Menteri BUMN dan tiga orang yang berasal dari kalangan proefsional.

Baca juga: Dewan Pengawas LPI Para Profesional, Jokowi Harap Mereka Dapat Kepercayaan Dalam dan Luar Negeri

Nama ketiga unsur profesional itu sebelumnya telah melalui persetujuan DPR RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com