JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu (27/1/2021).
LPI merupakan lembaga yang dibentuk berdasar amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keanggotaan Dewan Pengawas LPI tertuang dalam Bab X UU tersebut dan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020.
Sesuai ketentuan, Dewan Pengawas LPI terdiri dari 5 orang. Dewan Pengawas LPI diketuai oleh Menteri Keuangan yang tengah menjabat, yang juga merangkap sebagai anggota.
Baca juga: Dewan Pengawas LPI Para Profesional, Jokowi Harap Mereka Dapat Kepercayaan Dalam dan Luar Negeri
Sementara, 4 orang lainnya bertindak sebagai anggota yang terdiri dari Menteri BUMN dan 3 orang kalangan proefsional.
Tiga unsur profesional yang ditetapkan sebagai Dewan Pengawas LPI harus melalui persetujuan DPR RI.
Berikut susunan keanggotaan Dewan Pengawas LPI yang dilantik Presiden:
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota
2. Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota
3. Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2026
4. Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2025
5. Haryanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2024
Baca juga: Bandingkan Lembaga Investasi di Beberapa Negara, Sri Mulyani Sebut LPI Mirip di India
Adapun pelantikan Dewan Pengawas LPI dituangkan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi.
Saat pelantikan, kelima Dewan Pengawas mengucap sumpah jabatan dengan dipandu Presiden Jokowi.
"Bahwa saya saya akan setia kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," bunyi sumpah jabatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.