JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu (27/1/2021).
LPI merupakan lembaga yang dibentuk berdasar amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keanggotaan Dewan Pengawas LPI tertuang dalam Bab X UU tersebut dan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020.
Sesuai ketentuan, Dewan Pengawas LPI terdiri dari 5 orang. Dewan Pengawas LPI diketuai oleh Menteri Keuangan yang tengah menjabat, yang juga merangkap sebagai anggota.
Baca juga: Dewan Pengawas LPI Para Profesional, Jokowi Harap Mereka Dapat Kepercayaan Dalam dan Luar Negeri
Sementara, 4 orang lainnya bertindak sebagai anggota yang terdiri dari Menteri BUMN dan 3 orang kalangan proefsional.
Tiga unsur profesional yang ditetapkan sebagai Dewan Pengawas LPI harus melalui persetujuan DPR RI.
Berikut susunan keanggotaan Dewan Pengawas LPI yang dilantik Presiden:
1. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota
2. Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota
3. Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2026
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan