JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hanya 8 persen permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak," kata Andi Samsan dalam webinar bertajuk "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Tren Pemotongan Hukuman oleh MA Dinilai Membuat Koruptor Tak Takut Korupsi
Andi pun menepis anggapan yang menyebut pemotongan hukuman di tingkat peninjauan kembali sebagai pelemahan pemberantasan korupsi.
Menurut Andi, sebagai lembaga peradilan, tugas MA tidak sekadar menegakkan hukum dengan memberikan efek jera tetapi juga menegakkan keadilan, termasuk keadilan bagi terpidana kasus korupsi.
"Bukan berarti kami ini Mahkamah Agung tidak peduli, tutup mata dari pemberantasan korupsi, tidak, tapi memang karena tugas kami ini adalah sebagai penegak hukum dan keadilan, tentu keadilan untuk semua," kata Andi.
Baca juga: PK Dikabulkan MA, PKS Tak Perlu Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
Ia pun mengklaim putusan-putusan PK yang dikeluarkan oleh MA telah melalui banyak pertimbangan, termasuk aspek keadilan di atas serta hati nurani para hakim.
"Kami tidak gegabah begitu, kami juga pertimbangan pada hati nurani, apakah ini sudah adil, apakah ini sudah tepat," ujar dia.
Pemotongan hukuman terpidana korupsi di tingkat peninjauan kembali kerap kali mendapat sorotan publik karena dinilai tidak memberi efek jera bagi para koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.