Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Pemotongan Hukuman oleh MA Dinilai Membuat Koruptor Tak Takut Korupsi

Kompas.com - 07/01/2021, 18:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, tren pemotongan hukuman di tingkat peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dapat menghilangkan efek jera bagi terpidana korupsi.

Zaenur berpendapat, pemotongan hukuman tersebut dikhawatirkan dapat membuat perilaku korupsi semakin menjamur karena tidak ada ancaman hukuman berat.

"Mereka tidak akan khawatir karena toh nanti akan ada banyak kesempatan yang bisa digunakan untuk mendapatkan hukuman yang ringan seperti juga melalui peninjauan kembali," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor

Zaenur menuturkan, tren pemotongan hukuman tersebut juga patut dipertanyakan karena sudah ada lebih dari 20 terpidana yang hukumannya didiskon di tingkat PK

Jumlah itu dapat bertambah panjang karena saat ini ada sejumlah terpidana korupsi yang tengah mengajukan PK, antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.

"Menurut saya memang di sini kita kemudian bertanya-tanya ada apa di Mahkamah Agung, tren seperti ini menurut saya cukup menarik perhatian publik, menimbulkan tanda tanya," ujar Zaenur.

Baca juga: Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan

Selain tren pemotongan hukuman, ia juga menyoroti putusan kasasi MA dalam kasasi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin di mana pemberian mobil dianggap sebagai bentuk kedermawanan.

Menurut Zaenur, putusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah publik tehadap MA dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia pun mendorong Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial harus memberikan pengawasan khusus terhadap proses penijauan kembali yang ditangani oleh MA.

"Untuk memastikan bahwa penjatuhan putusan peninjauan kembali yang meringankan terpidana korupsi ini bebas dari intervensi apapun yang itu bisa menjurus pada pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum," kata dia.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com