Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Hukuman Koruptor, Jangan Sampai Muncul Anekdot "Siapa Hakimnya"

Kompas.com - 01/10/2020, 09:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kian suram.

Tak hanya soal jumlah perkara rasuah yang ditangani yang turun. Di tingkat penindakan pun, tidak sedikit koruptor yang justru dihukum ringan.

Bahkan, meski telah dijatuhi vonis hingga tingkat kasasi, pada saat Peninjauan Kembali (PK) hukuman para koruptor itu justru disunat.

Pada Rabu (30/9/2020), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dengan dikabulkannya PK itu, masa hukuman Anas berkurang dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi, menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK.

Baca juga: Wanti-wanti KPK kepada Calon Kepala Daerah agar Tak Korupsi Saat Menjabat

Putusan tersebut diambil oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Namun, meski dipotong, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Sebelum Anas, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto, juga disunat hukumannya setelah mengajukan PK.

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang hukumannya dikurangi tiga tahun. Pada tingkat kasasi, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dollar AS subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Di tingkat PK, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan. Selain itu, Irman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar subsider 2 tahun.

Adapun Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri. Di tingkat kasasi, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 450 ribu dollar AS ditambah Rp 460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dollar AS, ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp 150 juta.

Namun di tingkat PK, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 450 ribu dollar AS dan Rp 460 juta subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun

Anekdot

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, hingga kini ada 22 perkara korupsi yang dikurangi masa hukumannya di tingkat PK. Namun, KPK belum menerima salinan putusan tersebut untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut pa yang menjadi pertimbangan," kata Ali di Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com