Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Sistem ETLE yang Disinggung Komjen Listyo Sigit...

Kompas.com - 22/01/2021, 07:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bukan hal yang baru di Indonesia, terutama DKI Jakarta.

Baru-baru ini, sistem ETLE menjadi sorotan karena disinggung Komjen Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri dengan DPR pada Rabu (20/1/2021).

Sigit ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Caranya adalah dengan modernisasi ETLE.

Hal itu dikarenakan interaksi polisi lalu lintas (polantas) dengan masyarakat saat proses penilangan dinilai kerap menimbulkan penyimpangan.

Sigit berharap, nantinya, polantas di lapangan fokus mengatur lalu lintas. Sementara, penilangan dilakukan melalui sistem ETLE.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata Sigit di DPR, Rabu.

Tujuan

Di Ibu Kota, sistem ETLE mulai diberlakukan pada November 2018. Kini, tilang elektronik mulai merambah ke kota-kota lain.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tujuan penerapan sistem ETLE adalah untuk mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat.

Baca juga: Soal Wacana Polantas Tak Lagi Menilang dan Digantikan ETLE, Warga: Uang Tilang Aman

"Untuk mengurangi sentuhan bertemunya petugas dengan masyarakat. Sehingga hal-hal negatif itu bisa diminimalisir karena kalau sudah seperti itu masuk data komputer semua, masuk langsung ke pelanggar, pelanggar langsung bayar ke bank," ungkap Rusdi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Cara Kerja

Sistem ETLE yang telah berlaku di Jakarta mengandalkan kamera yang terpasang di sejumlah titik. Petugas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memantau gambar yang terekam kamera tersebut.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pun akan terekam dan terdeteksi oleh kamera tersebut.

"Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu.

Setelah terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com