Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra: Pembubaran FPI dan HTI Tak Timbulkan Reaksi Keras dari Kelompok Muslim Lain

Kompas.com - 15/01/2021, 20:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menyebut pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sejarah gerakan Islam di Indonesia tak sampai menimbulkan reaksi (backlash) dari kelompok muslim lainnya.

"Pembubaran FPI dan HTI tidak memunculkan backlash atau reaksi balasan besar dan kuat dari jemaah di Indonesia, (karena) arus utama lebih besar," ujar Azra dalam webinar bertajuk "Pembubaran FPI dan Tantangan Ekstremisme di Indoneia", Jumat (15/1/2021).

Menurut dia, langkah pemerintah membubarkan kelompok, yang dalam pandangannya sebagai kelompok radikal, tak memiliki reaksi besar dari kelompok muslim lainnya.

Kalaupun muncul sebuah reaksi, kata dia, itu hanya sekadar pernyataan kecil semata.

Baca juga: Azyumardi Azra: Pembubaran HTI dan FPI Jadi Peristiwa Penting dalam Sejarah Gerakan Islam di Indonesia

"Kelompok seperti ini kalau dilarang pemerintah tidak akan terjadi backlash dari kelompok muslim lain. Kalaupun ada pernyataan-pernyataan kecil saja. Baik ketika FPI dibubarkan maupun HTI dibubarkan," terang dia.

Meski sama-sama dibubarkan, namun ada perbedaan antara pembubaran FPI dan HTI. Perbedaan itu terutama terlihat dari langkah selanjutnya yang dilakukan.

Dalam hal ini, pembubaran HTI pada saat itu tidak diikuti dengan adanya penangkapan terhadap pemimpin gerakan.

Sedangkan, pembubaran FPI diikuti dengan penangkapan sang pentolan, Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus.

Dua dari tiga kasus tersebut mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Bogor. Sementara, satu kasus lainnya terkait kontroversi swab test.

"Dalam kasus HTI tidak ada satu pun pemimpin HTI yang ditahan. Tapi dalam FPI malah Rizieq Shihab ditahan, sekarang malah akumulasinya tiga kasus," katanya.

Baca juga: Soal Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Pengacara FPI: Memang Tidak Boleh Mengaku Sehat?

Di sisi lain, pembubaran FPI dan HTI juga semakin menyulitkan kelompok yang mempunyai gerakan serupa. Mereka akan terhalang dengan represifitas kepolisian.

"Saya kira akan semakin sulit bagi kelompok seperti ini, karena pemerintah sendiri semakin tegas, apalagi didukung Polri yang juga menggunakan cara yang represif," imbuh dia.

Adapun pembubaran HTI terjadi pada 19 Juli 2017. Sedangkan, FPI dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com