Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Catatan Persoalan Etik Pimpinan KPK dalam Setahun Kepemimpinan Firli Bahuri...

Kompas.com - 26/12/2020, 10:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun sudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Sejak awal, kinerja Firli cs terus mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya, terkait dugaan pelanggaran etik yang mereka lakukan. 

Kompas.com mencatat, ada sejumlah persoalan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh para pimpinan Komisi Antirasuah tersebut. 

Berikut rangkumannya:

1. Kasus sewa helikopter

Pada pertengahan September lalu, Firli dinyatakan melanggar kode etik lantaran menggunakan helikopter sewaan saat melakukan perjalanan pribadi dari kampung halamannya di Sumatera Selatan menuju Jakarta. 

Persoalan ini bermula dari laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK hingga akhirnya bergulir ke sidang etik.

Dalam persidangan terungkap bahwa Firli telah melakukan tindakan yang menimbulkan reaksi negatif dari publik.

Peristiwa itu berawal saat dirinya dihubungi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 18 Juni, yang menginformasikan bahwa akan diselenggarakan rapat pada 19 Juni.

Baca juga: Klarifikasi Firli soal Sewa Helikopter dan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK

Saat itu, Firli menjawab tidak bisa karena telah mengajukan cuti untuk pergi berziarah dan kehadirannya akan diwakili oleh pimpinan KPK lainnya.

Pada siang hari, ia mendapat kabar bahwa rapat tersebut ditunda dan akan dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada 22 Juni. Mendapat informasi tersebut, Firli yang pergi bersama istri, anak dan ajudannya, berencana tak akan berlama-lama di kampung halaman. 

"Akhirnya, Terperiksa (Firli) mengatakan kepada Saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata anggota Dewan Pengawas Albertina Ho.

Kevin lalu menjawab, "Baik, Pak. Nanti saya akan mencari tahu".

Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak secara eksplisit memerintahkan ajudannya mencari penyewaan helikopter, melainkan secara implisit dengan kalimat 'biasanya ada penyewaan helikopter'.

Kevin kemudian mendapatkan informasi tentang penyewaan helikopter dengan biaya Rp 7 juta per jam. Namun, helikopter tersebut baru dapat tiba di Palembang pada  19 Juni, lantaran sedang berada di Jakarta. 

Hal itu pun tak dipersoalkan Firli. Ia akhirnya bertolak dari Palembang ke Baturaja sesuai jadwal kedatangan helikopter, dan kembali lagi ke Palembang pada hari yang sama. 

Baca juga: Firli Bahuri Sanggup Sewa Helikopter, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Ketua KPK

Setelah itu, pada malam harinya, ia kembali meminta kepada ajudannya untuk menyewa helikopter karena belum memiliki tiket pulang untuk kembali ke Jakarta. Permintaan itu disanggupi dan Firli pulang keesokan harinya. 

"Saksi 2 kemudian membayar sejumlah Rp 30.800.000 untuk biaya sewa Rp 28 juta, dan pajak 10 persen Rp 2,8 juta," kata Albertina.

Dari kronologi tersebut, Dewan Pengawas KPK menilai dalih Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan. Sebab, jika memang Firli tahu harus pulang ke Jakarta pada 21 Juni, maka ia dapat menyiapkan tiket pesawat untuk pulang. 

Selain itu, alasan Firli pulang lebih pagi untuk mempersiapkan materi rapat juga kurang tepat. Sebab, materi tersebut baru dibuat setelah ajudannya tiba pada Minggu siang.

Pertimbangan lainnya, rapat yang dihadiri Firli dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Dewan Pengawas KPK akhirnya menyatakan Firli telah melanggar kode etik dan menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Terulis II.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com