JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) kemarin.
Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
Firli tidak berkomentar banyak saat ditemui selepas sidang. Ia mengatakan, hal-hal yang yang perlu disampaikan sudah disampaikannya kepada Dewas KPK dalam sidang yang digelar tertutup itu.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli dikutip dari Antara.
Baca juga: Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli, ICW Beri 3 Catatan
Terkait penggunaan helikopter, Firli mengatakan bahwa ia menyewanya dengan uang pribadi.
Ia memilih menggunakan helikopter untuk berpergian dari Palembang ke Baturaja demi efisiensi waktu.
"Kami sampaikan kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020) malam.
Ia membantah tudingan yang menyebut helikopter sewaan tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujar Firli.
Koordinator MAKI bersaksi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan