Ia pun menyayangkan adanya laporan MAKI itu yang disebutnya sebagai kritik yang tak sesuai fakta.
Baca juga: Diadukan ke Dewas KPK karena Tak Pakai Masker, Ini Penjelasan Firli Bahuri
"Meski demikian, itulah perjalanan sebagai pimpinan KPK. Jikapun Odin The All Father turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, pasti akan tetap dikritik. Saya sangat paham pada perhatian ini," kata Firli.
3. Sambut saksi
Baru-baru ini, KPK juga kembali mendapat sorotan karena tindakan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyambut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Kritikan datang salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai tindakan Karyoto memalukan lantaran kehadiran Ketua BPK ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat mantan anggota BPK Rizal Djalil.
"Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara adalah tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa.
Menurut Kurnia, tindakan Karyoto menyambut Agung Firman dapat dibenarkan jika Agung Firman tiba untuk menghadiri sebuah acara di KPK.
"Namun, kehadiran yang bersangkutan guna memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Lantas, untuk apa disambut secara khusus?" kata Kurnia.
Baca juga: Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK yang Dipanggil sebagai Saksi, ICW: Memalukan
Kurnia pun mengingatkan, tindakan serupa pernah dilakukan oleh Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, tepatnya 8 Agustus 2018.
Saat itu, Firli menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK.
Perbuatan tersebut akhirnya membuat Firli dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat.
"Oleh karena itu, ICW merekomendasikan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut," ujar Kurnia.
Menanggapi hal ini, Karyoto pun memberikan penjelasan. Karyoto mengatakan, ia berada di lobi Gedung Merah Putih KPK untuk memastikan Agung masuk melalui pintu depan.
"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, dikutip dari Antara.
Karyoto menuturkan, peristiwa itu bermula setelah dia mendapat informasi bahwa Agung akan datang ke KPK berkaitan dengans statusnya sebagai saksi yang meringankan bagi Rizal.
Pihak BPK, kata Karyoto, meminta agar Agung dapat memasuki Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang.
Baca juga: Sambut Saksi di Lobi, Ini Penjelasan Deputi Penindakan KPK
Namun, Karyoto menolak permintaan itu dan menegaskan bahwa Agung harus masuk melalui pintu depan seperti saksi-saksi lainnya.
"Saya jawab "tidak bisa" semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) tetapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," ujar Karyoto.
Karyoto menambahkan, terkait status sebagai saksi a de charge, Agung bukanlah saksi yang terlibat dalam kasus yang tengah ditangani.
"Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau kandidat biasa selama dia BPK," kata Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.