Terkait kasus ini, Firli telah menyampaikan permohonan maaf. Sedangkan Boyamin sebagai pelapor cukup menerima putusan tersebut.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Sewa Helikopter yang Dipermasalahkan Dewan Pengawas KPK
Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sanksi Teguran Tertulis II terlampau ringan bagi Firli. Ia berpendapat, semestinya Firli dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.
"Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia.
2. Persoalan protokol kesehatan
Sebelum membuat laporan soal helikopter sewaan, Boyamin Saiman lebih dulu mengadukan Firli atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Laporan itu disampaikan Boyamin ke Dewan Pengawas KPK pada Senin (22/6/2020). Sementara, laporan terkait penyewaan helikopter dibuat pada Rabu (24/6/2020).
Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena kedapatan tidak mengenakan masker saat bertemu anak-anak dalam perjalanan Firli ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
"Dalam suatu kesempatan, Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak. Namun, Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19," kata Boyamin dalam keterangan tertulis.
Menurut Boyamin, sebelum pertemuan tersebut, Firli seharusnya memastikan dirinya dan anak-anak itu telah menggunakan masker.
Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Firli semestinya memahami bahwa anak-anak rentan tertular Covid-19. Terlebih lagi, Firli telah berusia di atas 50 tahun yang membuatnya juga rentan tertular Covid-19.
Tindakan Firli itu, kata Boyamin, kontras dengan rombongan dan pengawalnya yang semuanya menggunakan masker.
"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujar Boyamin.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Firli yang sedang tidak mengenakan masker berdiri di dekat kerumunan anak-anak yang juga tidak mengenakan masker.
Meski Firli dan anak-anak tersebut tak menggunakan masker, sejumlah personel kepolisian yang mendampingi Firli semuanya terlihat mengenakan masker.
Dalam laporannya, MAKI memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli.
Menanggapi laporan tersebut, Firli menyangkal tudingan yang disampaikan Boyamin bahwa dirinya tidak mengenakan masker.
"Terkait isu yang berkembang terkait dengan foto yang tersebar di media, yang menyebutkan bahwa saya tidak mengenakan masker pada saat saya bergiat di luar kota, sebenarnya itu tidak benar," kata Firli, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Tak Kenakan Masker, Firli Diadukan ke Dewas KPK
Firli mengklaim dirinya telah menaati aturan dan patuh terhadap anjuran protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.
Ia mengaku menggunakan tiga jenis masker, yaitu e masker yang dipasang di kantong baju, masker yang dijepitkan di antara dua lubang hidung, dan masker N95.
Firli mengakui sempat melepas maskernya saat bertemu anak-anak. Namun, ia menyebut e masker dan masker yang dijepit di antara dua hidung tetap terpasang.
"Dalam perjalanan, saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker dan masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bersama anak-anak sekitar," kata Firli.
"Tapi, untuk masker e mask dan masker yang saya pasang di hidung tetap terpasang," kata Firli menambahkan.